Pada hari Sabtu, 21 November 2015 dini hari, Gubernur Jawa Timur menetapkan UMK atau UMP, untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. UMK tersebut berlaku per 1 Januari 2016.
Peresmian tersebut dikuatkan melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015.
UMK tertinggi yang ditetapkan adalah UMK Kota Surabaya dengan besaran Rp3.045.000. Selanjutnya, disusul oleh Kabupaten Pasuruan sebesar Rp3.037.500 dan peringkat ketiga, yaitu Mojokerto dengan besaran UMK Rp3.030.000.
UMK terendah untuk tahun 2016 adalah KOta Ponorogo, Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan dengan besaran masing-masing Rp1.283.000.
Menurut Sukardo, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Timur, menyatakan bahwa UMK tahun 2016 mengalami peningkatan sebesar 11,5 persen dari tahun sebelumnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Semua daerah di Jawa timur kenaikannya sama, yaitu 11,5 persen. Penetapan UMK, khususnya daerah di luar ring I sudah sesuai dengan usulan dewan pengupahan yang sudah disepakati oleh bupati/wali kota masing-masing.
Untuk mengetahui secara detail mengenai UMK 2016 beserta perbandingannya dengan UMK sebelumnya, berikut rinciannya dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Daftar Lengkap UMK Jawa Timur 2016
Kota/Kabupaten UMK 2016 UMK 2015
Kota Surabaya Rp 3.045.000 Rp 2.710.000
Kab Gresik Rp 3.042.500 Rp 2.707.500
Kab Sidoarjo Rp 3.040.000 Rp 2.705.000
Kab Pasuruan Rp 3.037.500 Rp 2.700.000
Kab Mojokerto Rp 3.030.000 Rp 2.695.000
Kab Malang Rp 2.188.000 Rp 1.962.000
Kota Malang Rp 2.099.000 Rp 1.882.250
Kota Batu Rp 2.026.000 Rp 1.817.000
Kab Jombang Rp 1.924.000 Rp 1.725.000
Kab Tuban Rp 1.757.000 Rp 1.575.500
Kota Pasuruan Rp 1.757.000 Rp 1.575.000
Kab Probolinggo Rp 1.736.000 Rp 1.556.800
Kab Jember Rp 1.629.000 Rp 1.460.500
Kota Mojokerto Rp 1.603.000 Rp 1.437.500
Kota Probolinggo Rp 1.603.000 Rp 1.437.500
Kab Banyuwangi Rp 1.599.000 Rp 1.426.000
Kab Lamongan Rp 1.573.000 Rp 1.410.000
Kota Kediri Rp 1.494.000 Rp 1.339.750
Kab Bojonegoro Rp 1.462.000 Rp 1.311.000
Kab Kediri Rp 1.456.000 Rp 1.305.250
Kab Lumajang Rp 1.437.000 Rp 1.288.000
Kab Tulungagung Rp 1.420.000 Rp 1.273.050
Kab Bondowoso Rp 1.417.000 Rp 1.270.750
Kab Bangkalan Rp 1.414.000 Rp 1.267.300
Kab Nganjuk Rp 1.411.000 Rp 1.265.000
Kab Blitar Rp 1.405.000 Rp 1.260.000
Kab Sumenep Rp 1.398.000 –
Kota Madiun Rp 1.394.000 –
Kota Blitar Rp 1.394.000 –
Kab Sampang Rp 1.387.000 Rp 1.243.200
Kab Situbondo Rp 1.374.000 Rp 1.231.650
Kab Pamekasan Rp 1.350.000 Rp 1.209.900
Kab Madiun Rp 1.340.000 Rp 1.201.750
Kab Ngawi Rp 1.334.000 Rp 1.196.000
Kab Ponorogo Rp 1.283.000 Rp 1.150.000
Kab Pacitan Rp 1.283.000 Rp 1.150.000
Kab Trenggalek Rp 1.283.000 Rp 1.150.000
Kab Magetan Rp 1.283.000 Rp 1.150.000