Adab Malam Pertama Pengantin dalam Islam

Malam Pertama – Dalam Islam, mulai dari hal-hal yang kecil hingga hal-hal yang besar sudah terdapat aturannya. Aturan-aturan yang ada ini guna untuk petujuk umat manusia dalam menjalani hidup ini. Hingga tataran yang sangat pribadi pun ada aturannya dalam Islam. Salah satunya adalah persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hubungan suami istri.

Hal ini bertujuan untuk kebahagiaan pasangan suami istri tersebut dalam kehidupan rumah tangganya. Terlebih dalam urusan malam pengantin atau malam pertamanya. Persoalan berhubungan badan antara pasangan suami istri ini sangat penting. Karena berhubungan dengan keturunan dan keturunan ini tentunya sebagai tabungan di akherat kelak manakala keturunan tersebut termasuk anak sholeh dan sholehah.

Diantara usaha untuk mendapatkan anak yang sholeh dan sholehah tersebut salah satu caranya adalah dengan melakukan hubungan badan secara benar berdasarkan dengan tuntunan ajaran Islam.

Oleh karena itu, artikel ini akan membahas mengenai bagaimana dan seperti apa hubungan badan antara pasangan suami istri pada malam pertama beserta adab malam pertama pengantin dalam Islam.

Dalam Islam, apabila pasangan suami istri yang sudah masuk ke kamar, mempelai laki-laki disunahkan terlebih dahulu melakukan hal-hal berikut sebelum melakukan hubungan badan.

Ucapkanlah salam terlebih dahulu kepada mempelai wanita

wiznu33.wordpress.com
wiznu33.wordpress.com

Sebelum melakukan hubungan badan, seorang suami disunnahkan untuk mengucapkan salam terlebih dahulu kepada istrinya. Hal ini guna menenangkan hati dan pikiran istri sekaligus menghilangkan rasa was-was dan rasa malu. Selain itu, mengucapkan salam juga sebagai pembuka agar lebih akrab dan mesra. Hal ini berdasarkan hadits berikut ini.

ﺖﻟﺎﻗ ﺎﻬﻨﻋ ﷲا ﻲﺽر ﺔﻤﻠﺱ مأ ﻦﻋ )) : ﺎﻬﺟوﺰﺗ ﺎﻤﻟ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا نأ , ﻞﺥﺪﻳ نأ دارﺄﻓ ﺎﻬﻴﻠﻋ , ﻢﻠﺱ ] (( ﻦﺴﺣ ﺪﻨﺴﺑ ﺦﻴﺵ ﻮﺑأ ﻪﺟﺮﺥأ [

Artinya: “Ummu Salamah berkata, bahwasannya ketika Rasulullah saw menikahinya dan beliau hendak menggaulinya, beliau mengucapkan salam terlebih dahulu” (HR. Abu Shaikh dengan sanad Hasan).

Berikanlah sesuatu makanan, minuman atau apa saja demi lebih mengakrabkan dan lebih menghangatkan suasana.
Sebelum melakukan hubungan suami istri, seorang suami juga disunnahkan untuk memberikan suatu makanan, minuman, atau apa saja dengan tujuan agar suasana lebih akrab dan lebih menghangatkan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits berikut ini:

ﺖﻟﺎﻗ ﺪﻳﺰﻳ ﺖﻨﺑ ءﺎﻤﺱأ ﻦﻋ )) : ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱﺮﻟ ﺔﺸﺋﺎﻋ ﺖﻨﻴﻗ ﻰﻥإ , ﻪﺗﻮﻋﺪﻓ ﻪﺘﺌﺟ ﻢﺛ ﺎﻬﺗﻮﻠﺠﻟ , ﺎﻬﺒﻨﺟ ﻰﻟإ ﺲﻠﺠﻓ ءﺎﺠﻓ , ﻦﺒﻟ ﻪﻴﻓ ﺲﻌﺑ ﻰﺗﺄﻓ , ﺖﻴﺤﺘﺱاو ﺎﻬﺱأر ﺖﻀﻔﺨﻓ ﺎﻬﻟوﺎﻥ ﻢﺛ بﺮﺸﻓ , ءﺎﻤﺱأ ﺖﻟﺎﻗ : ﺎﻬﻟ ﺖﻠﻗو ﺎﻬﺗﺮﻬﺘﻥﺎﻓ : ﺖﺑﺮﺸﻓ تﺬﺥﺄﻓ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر ﺪﻳ ﻦﻣ ىﺬﺥ ﻴﺵ ﺎﺌ ] (( ﺪﻤﺣأ ﻩاور [

Artinya: “Asma binti Yazid berkata: “Saya adalah orang yang merias Siti Aisyah ketika menikah dengan Rasulullah saw. Begitu selesai meriasnya, saya kemudian menemui Rasulullah dan mempersilahkan beliau untuk melihat mempelai wanita (Siti Aisyah) lengkap dengan dandanannya. Rasulullah kemudian menemuinya, lalu duduk di sampingnya. Tidak lama kemudian Rasulullah saw mengambil cangkir besar berisi susu. Beliau meminumnya sedikit kemudian memberikannya kepada Siti Aisyah. Siti AIsyah kemudian tertunduk tanda malu. Asma kemudian berkata: “Aku lalu mendekatinya sambil berkata kepadanya: “Ambilah wahai Aisyah, ini langsung dari tangan Rasulullah saw”. Siti Aisyah kemudian mengambilnya dan meminumnya sedikit” (HR. Ahmad).

Mendo’akan Istri

awyimam.blogspot.com
awyimam.blogspot.com

Sebelum melakukan hubungan suami istri, seorang suami juga disunnahkan untuk mendoakan istri dengan cara meletakkan tangan di bagian kening istri dan kecuplah, lalu doakanlah kebaikan sebagaimana yang tercantum dalam hadits berikut ini.

ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر لﺎﻗ )) : ﺎﻬﺘﻴﺹﺎﻨﺑ ﺬﺥﺄﻴﻠﻓ ﺎﻣدﺎﺥ ىﺮﺘﺵا وأ ةأﺮﻣا ﻢآﺪﺣأ جوﺰﺗ اذإ ,
ﻞﺟو ﺰﻋ ﷲا ﻢﺴﻴﻟو , ﺮﺒﻟﺎﺑ عﺪﻴﻟو ﺔآ , ﻞﻘﻴﻟو : ﻪﻴﻠﻋ ﺎﻬﺘﻠﺒﺟ ﺎﻣﺮﻴﺥو ﺎهﺮﻴﺥ ﻦﻣ ﻚﻟﺄﺱأ ﻰﻥإ ﻢﻬﻠﻟا , ﻪﻴﻠﻋ ﺎﻬﺘﻠﺒﺟ ﺎﻣ ﺮﺵو ﺎﻬﻴﻓ ﺎﻣ ﺮﺵو ﺎهﺮﺵ ﻦﻣ ﻚﺑذﻮﻋأو ] (( ﻪﺟﺎﻣ ﻦﺑاو ﻰﺋﺎﺴﻨﻟاو دواد ﻮﺑأ ﻩاور [

Artinya: Rasulullah saw bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian menikahi seorang wanita atau membeli seorang pembantu (hamba), peganglah terlebih dahulu keningnya, sebutlah nama Allah dan berdoalah untuk keberkahan serata ucapkanlah doa berikut ini: “Allahumma inni as’aluka min khairiha wa khairi ma jabaltuha ‘alaih, wa a’udzubika min syarriha wa syarri ma fiha wa syarri ma jabaltuha ‘alaih (Ya Allah sesungguhnya aku memohon kepada mu kebaikannya (isteri) dan kebaikan apa yang saya ambil dari padanya, serta aku berlindung kepadaMu dari kejahatannya dan kejahatan apa yang ada di dalamnya juga dari kejahatan dari apa yang aku ambil daripadanya” (HR. Abu Dawud, Nasai dan Ibn Majah).

Shalat sunnahlah dua rakaat bersama mempelai wanita

nicolasruslim.com
nicolasruslim.com

Disunnahkan juga untuk para pasangan pengantin baru sholat sunnat dua rakaat dan berdo’a kepada Allah kebaikan. Hal ini didasarkan kepada riwayat berikut ini:

لﺎﻗ ﺪﻴﺱأ ﻲﺑأ ﻰﻟﻮﻣ ﺪﻴﻌﺱ ﻲﺑأ ﻦﻋ )) : كﻮﻠﻤﻣ ﺎﻥأو ﺖﺟوﺰﺗ , ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا بﺎﺤﺹأ ﻦﻣ اﺮﻔﻥ تﻮﻋﺪﻓ
ﺔﻔﻳﺬﺣو رذ ﻮﺑأو دﻮﻌﺴﻣ ﻦﺑا ﻢﻬﻴﻓ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا , لﺎﻗ : اﻮﻟﺎﻘﻓ مﺪﻘﺘﻴﻟ رذ ﻮﺑأ ﺐهﺬﻓ ةﻼﺼﻟا ﺖﻤﻴﻗأو : ﻚﻴﻟإ , لﺎﻗ : اﻮﻟﺎﻗ ؟ﻚﻟﺬآ وأ : ﻢﻌﻥ . لﺎﻗ : كﻮﻠﻤﻣ ﺪﺒﻋ ﺎﻥأو ﻢﻬﺑ ﺖﻣﺪﻘﺘﻓ , اﻮﻟﺎﻘﻓ ﻰﻥﻮﻤﻠﻋو : ﻚﻴﻠﻋ ﻞﺥد اذإ ا ﻞﺱ ﻢﺛ ﻦﻴﺘﻌآر ﻞﺼﻓ ﻚﻠهأ ﻩﺮﺵ ﻦﻣ ﻪﺑ ذﻮﻌﺗو ﻚﻴﻠﻋ ﻞﺥد ﺎﻣ ﺮﻴﺥ ﻦﻣ ﷲ , ﻚﻠهأ نﺄﺵو ﻚﻥﺄﺵ ﻢﺛ (( ] ﺢﻴﺤﺹ ﺪﻨﺴﺑ ﺔﺒﻴﺵ ﻲﺑأ ﻦﺑا ﻩاور [

Artinya: Dari Abu Said mantan budak Abu Usaid berkata: “Saya menikah ketika masih menjadi hamba sahaya, lalu saya mengundang sekelompok sahabat Rasulullah saw di antaranya ada Ibnu Mas’ud dan Abu Dzar juga Hudzaifah. Abu Said berkata: “Lalu dibacakan iqamat untuk shalat. Abu Dzar kemudian berangkat untuk maju ke depan, para sahabat lainnya kemudian berkata: “Kamu juga ikut”. Abu Said berkata: “Apakah harus demikian?” Mereka menjawab: “Ya”. Aku lalu maju ke depan sedangkan saya saat itu masih seorang budak belian. Mereka mengajariku dan mereka berkata: “Apabila kamu hendak menggauli isteri kamu (baru pengantin), shalatlah terlebih dahulu dua rakaat, kemudian berdoalah kepada Allah untuk kebaikan apa yang telah kamu gauli, juga berlindunglah kepada Allah dari kejahatannya dan kejahatan diri kamu juga diri keluargamu” (HR. Ibn Abi Syaibah dengan sanad Shahih).

Membersihkan Mulut

klinikjoydental.com
klinikjoydental.com

Rasulullah sebelum mengggauli istri-istrinya membersihkan mulut terlebih dahulu. Untuk saat ini bisa sikat gigi atau menggunakan wewangian khusus mulut. Hal ini berdasarkan hadits berikut ini.

لﺎﻗ ﺊﻥﺎه ﻦﺑ ﺢﻳﺮﺵ ﻦﻋ )) : ﺔﺸﺋﺎﻌﻟ ﺖﻠﻗ : ﻞﺥد اذإ أﺪﺒﻳ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا نﺎآ ﺊﻴﺵ يﺄﺑ ﺖﻟﺎﻗ ؟ﻪﺘﻴﺑ : كاﻮﺴﻟﺎﺑ ] (( ﻢﻠﺴﻣ ﻪﺟﺮﺥأ [

Artinya: “Syuraih bin Hani berkata: ” Saya pernah bertanya kepada Siti Aisyah, dengan apa Rasulullah saw memulai sebelum beliau menggauli isteri-isterinya?” Siti AIsyah berkata: “Dengan siwak (pembersih mulut dan gigi)” (HR. Muslim).

Berdo’a Jima

muslim.or.id
muslim.or.id

Mengucap nama Allah dan berdoa kepada-Nya sangat penting agar hubungan suami istri tidak diganggu oleh setan dan jika dikaruniai anak, maka anaknya juga dijauhkan dari setan. Hal ini berdasarkan kepada hadits berikut.

لﺎﻗ سﺎﺒﻋ ﻦﺑا ﻦﻋ : ا لﺎﻗ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟ )) : ﻪﻠهأ ﻰﺗﺄﻳ ﻦﻴﺣ لﻮﻘﻳ ﻢهﺪﺣأ نأ ﻮﻟ ﺎﻣأ : ﻢﺴﺑ نﺎﻄﻴﺸﻟا ﻰﻨﺒﻨﺟ ﻢﻬﻠﻟا ﷲا , ﺎﻨﺘﻗزر ﺎﻣ نﺎﻄﻴﺸﻟا ﺐﻨﺟو , ﻚﻟذ ﻰﻓ ﺎﻤﻬﻨﻴﺑ رﺪﻗ ﻢﺛ — ﺪﻟو ﻰﻀﻗ وأ — ﻢﻟ اﺪﺑأ نﺎﻄﻴﺵ ﻩﺮﻀﻳ ] (( ﻢﻠﺴﻣو ىرﺎﺨﺒﻟا ﻩاور [

Artinya: “Ibnu Abbas berkata, Rasulullah saw bersabda: “Apabila seseorang membaca doa berikut ini sebelum menggauli isterinya: “bismillah allahumma jannibnis syaithan wa jannibis syaithan ma razaqtana” (Dengan menyebut nama Allah, ya Allah, jauhkanlah syetan dari saya, dan jauhkanlah ia dari apa yang akan Eukau rizkikan kepada kami (anak, keturunan), kemudian dari hubungan tersebut ditakdirkan menghasilkan seorang anak, maka ia tidak akan diganggu oleh setan selamanya” (HR. Bukhari Muslim).

Adab dan etika bersenggama dalam ajaran Islam

www.kabarmuslimah.com

Disunnahkan mencumbunya terlebih dahulu (pemanasan) sebelum melakukan hubungan badan.

Agar kenikmatan dalam bersenggama betul-betul maksimal, maka disunnahkan untuk becumbu terlebih dahulu. Istilah sekarang adalah melakukan pemanasan. Hal ini berdasarkan pada hadits berikut ini.

لﺎﻗ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا نأ ﷲاﺪﺒﻋ ﻦﺑ ﺮﺑﺎﺟ ﻦﻋ : تﺎﻨﺑ ﻊﺴﺗ وأ تﺎﻨﺑ ﻊﺒﺱ كﺮﺗو ﻰﺑأ ﻚﻠه ,
ﺎﺒﻴﺛ ةأﺮﻣا ﺖﺟوﺰﺘﻓ , ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر ﻰﻟ لﺎﻘﻓ )) : ؟ﺮﺑﺎﺟ ﺎﻳ ﺖﺟوﺰﺗ (( ﺖﻠﻘﻓ : ﻢﻌﻥ . لﺎﻘﻓ )) : ؟ﺎﺒﻴﺛ مأ اﺮﻜﺑ ﺖﺟوﺰﺗ ﻞه (( ﺖﻠﻘﻓ : ﺎﺒﻴﺛ ﺖﺟوﺰﺗ , لﺎﻗ : ﺎﻬﺒﻋﻼﺗ اﺮﻜﺑ ﺖﺟوﺰﺗ ﻼﻬﻓ ﺗو ؟ﻚﺒﻋﻼ ) ىرﺎﺨﺒﻟا ﻪﺟﺮﺥأ (

Artinya: “Jabir bin Abdillah berkata: “Bapak saya baru saja meninggal dan meninggalkan tujuh atau sembilan putri perempuan. Lalu saya menikah dengan seorang janda. Rasulullah saw lalu bertanya kepada saya: “Apakah kamu sudah menikah wahai Jabir?” Saya menjawab: “Ya, sudah ya Rasulullah”. Rasulullah saw bersabda kembali: “Apakah kamu menikahi gadis atau janda?” Saya menjawab: “Janda”. Rasulullah bersabda kembali: “Mengapa kamu tidak menikahi gadis sehingga kamu dapat bercanda-canda dengannya (bercumbu) dan dia pun dapat mencandai (mencumbui) kamu?” (HR. Bukhari).

Dalam riwayat lain dikatakan:

ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا ﻪﻟﺄﺴﻓ : ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا لﺎﻘﻓ ﺐﻴﺛ ﺎﻬﻥﺄﺑ ﻪﺑﺎﺟأو ؟ﺎﺒﻴﺛ وأ اﺮﻜﺑ ﺖﺟوﺰﺗ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ )) : ﺎﻬﺑﺎﻌﻟو ىراﺬﻌﻠﻟو ﻚﻟ ﺎﻣ ] (( ىرﺎﺨﺒﻟا ﻩاور [

Artinya: Rasulullah saw kemudian bertanya: “Apakah kamu wahai Jabir menikahi janda atau gadis?” Jabir menjawab: ” Janda”. Rasulullah saw kemudian bersabda kembali: “Mengapa bukan gadis dan air liurnya?” (HR. Bukhari).

Para ulama menyatakan bahwa kata “wa lu’abiha” diatas dimaksudkan sebuah isyarat untuk menghisap lidah atau air liur pasangannya. Hal ini tentu dapat dilakukan dengan bercumbu. Selain itu, para ulama juga mengatakan bahwa apabila seorang suami sudah mencapai kepuasan, maka tidak boleh menyudahinya sebelum istrinya tersebut juga mendapatkan kepuasan.

Dalam hadits lain Rasulullah melarang umatnya untuk berhubungan badan tanpa bercumbu terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan hadits berikut.

ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر لﺎﻗ )) : ﺎﻤآ ﻪﻠهأ ﻰﻠﻋ ﻢآﺪﺣأ ﻊﻘﻳ ﻻ ﺔﻤﻴﻬﺒﻟا ﻊﻘﺗ , ﻦﻜﻴﻟو لﻮﺱر ﺎﻤﻬﻨﻴﺑ : مﻼﻜﻟاو ﺔﻠﺒﻘﻟا ] (( ىﺬﻣﺮﺘﻟا ﻩاور [

Artinya: “Rasulullah saw bersabda: “Janganlah salah seorang di antara kalian menggauli isterinya sebagaimana hewan menggauli sesamanya. Hendaklah ia mengadakan pemanasan (perantara) terlebih dahulu dengan jalan ciuman dan kata-kata mesra” (HR. Turmudzi).

Hadits berikut ini juga menjelaskan bahwa Rasulullah bercumbu terlebih dahulu.

ﻩءﺎﺴﻥ ﻞﺒﻘﻳ نﺎآ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻪﻥأ ﺔﺸﺋﺎﻋ ﻦﻋ ) ﻰﻥاﺮﺒﻄﻟا ﻩاور (

Artinya: “Dari Siti Aisyah bahwasannya Rasulullah saw suka mencium isteri-isterinya” (HR. Thabrani)

Demikian juga dengan hadits berikut ini:

ﺔﺸﺋﺎﻋ نﺎﺴﻟ ﺺﻤﻳ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻪﻥأ ﺔﺸﺋﺎﻋ ﻦﻋ ) ﻰﻥاﺮﺒﻄﻟا ﻩاور (

Artinya: “Dari Siti Aisyah, bahwasannya Rasulullah saw menghisap lidah Siti Aisyah” (HR. Thabrany).

Mempelai laki-laki diperbolehkan menggauli isterinya dengan gaya dan model apa saja selama itu di dalam kemaluan (farj)

Dalam sebuah hadits menjelaskan bahwa seorang suami diperbolekan melakukan berbagai gaya saat bersenggama asalkan masih di dalam kemaluan istrinya dan larangan untuk memasukkan ke dalam dubur istri. Hal ini didasarkan kepada hadits berikut ini:

لﺎﻗ ﺮﺑﺎﺟ ﻦﻋ )) : ﻦﻴﻤﻠﺴﻤﻠﻟ اﻮﻟﺎﻗ دﻮﻬﻴﻟا نإ )) : ةﺮﺑﺪﻣ ﻲهو ةأﺮﻣا ﻰﺗأ ﻦﻣ , ﺟ لﻮﺣأ ﺎهﺪﻟو ءﺎ , لﺰﻥﺄﻓ ﻞﺟو ﺰﻋ ﷲا )) : ﻢﺘﺌﺵ ﻰﻥأ ﻢﻜﺛﺮﺣ اﻮﺗﺄﻓ ﻢﻜﻟ ثﺮﺣ ﻢآؤﺎﺴﻥ ] (( ةﺮﻘﺒﻟا : 223 [ ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر لﺎﻘﻓ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا )) : ةﺮﺑﺪﻣو ﺔﻠﺒﻘﻣ , جﺮﻔﻟا ﻰﻓ نﺎآ ﺎﻣ ] (( ﻢﻠﺴﻣو ىرﺎﺨﺒﻟا ﻩاور [

Artinya: “Jabir berkata: “Sesungguhnya orang-orang Yahudi berkata kepada orang-orang muslim: “Barangsiapa yang menggauli isterinya dari arah belakang (tapi tetap di qubul, kemaluan depan), maka anaknya akan juling”. Allah lalu menurunkan ayat berikut ini: “Isteri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu dengan cara bagaimana saja kamu kehendaki (selama itu di kemaluan depan)”, Rasulullah saw kemudian bersabda: “(boleh kamu gauli isteri kamu itu) baik dengan gaya dari arah depan maupun dari arah belakang selama di dalam kemaluan, bukan di pantat” (HR. Bukhari Muslim).

Seorang suami boleh menyetubuhi seluruh tubuh isterinya kecuali dubur, pantat

Larangan menyetubuhi istri melalui dubur juga terdapat dari hadits riwayat Nasai dengan sanad Hasa. Berikut ini bunyi dari hadits tersebut.

سﺎﺒﻋ ﻦﺑا لﺎﻗ )) : ﺎهﺮﺑد ﻰﻓ ةأﺮﻣا وأ ﺔﻤﻴﻬﺑ ﻰﺗأ ﻞﺟر ﻰﻟإ ﺔﻣﺎﻴﻘﻟا مﻮﻳ ﷲا ﺮﻈﻨﻳ ﻻ ] (( ﻩاور ﻦﺴﺣ ﺪﻨﺴﺑ ﻲﺋﺎﺴﻨﻟا [

Artinya: “Ibnu Abbas berkata: “Allah tidak akan melihat pada hari kiamat kelak seorang laki-laki yang menyetubuhi binatang, atau menyetubuhi isterinya di duburnya” (HR. Imam Nasai dengan sanad Hasan).

ﻪﻟ لﺎﻗ ﻼﺟر نأ دﻮﻌﺴﻣ ﻦﺑا ﻦﻋ : ﺖﺌﺵ ﻰﻥأ ﻰﺗأﺮﻣا ﻰﺗﺁ , لﺎﻗ ؟ﺖﺌﺵ ﻒﻴآو ﺖﺌﺵ ﺚﻴﺣو : ﻢﻌﻥ , ﺮﻈﻨﻓ ﻪﻟ لﺎﻘﻓ ﻞﺟر ﻪﻟ : ﷲا ﺪﺒﻋ لﺎﻗ ﺮﺑﺪﻟا ﺪﻳﺮﻳ ﻪﻥإ : ﻢﻜﻴﻠﻋ ماﺮﺣ ءﺎﺴﻨﻟا شﺎﺤﻣ ] (( ﺔﺒﻴﺵ ﻲﺑأ ﻦﺑا ﻩاور ﺢﻴﺤﺹ ﺪﻨﺴﺑ ﻰﻣراﺪﻟاو [

Artinya: “Ibnu Mas’ud pernah ditanya seorang laki-laki: “Bukankah anda pernah berkata, silahkan setubuhi isteri saya sekehendak saya, kapan saja dan dengan gaya apa saja sekehendak saya?” Ibnu Masud menjawab: “Ya”. Lalu laki-laki itu menatap Ibnu Mas’ud sambil berkata: “Sesungguhnya laki-laki itu mau menggaulinya di duburnya”. Ibnu Mas’ud berkata: “Dubur wanita itu haram buat kalian” (HR. Ibn Abi Syaibah dan Imam ad-Darimy dengan sanad shahih).

Sehubungan dengan hadits diatas, para ulama mengatakan bahwa yang dilarang adalah menyetubuhi istri melalui dubur (memasukkan kemaluan suami ke dalam dubur istri). Namun untuk menyentuh-nyentuh tanpa memasukkan kemaluan suami ke dalam dubur tidak apa-apa menurut para ulama.

Permasalahannya adalah jika ada seseorang menanyakan mengenai bunyi Surah Al-Baqarah ayat 223 yang berbunyi,

ْﻢُﺘْﺌِﺵ ﻰﱠﻥَأ ْﻢُﻜَﺛْﺮَﺣ اﻮُﺗْﺄَﻓ ْﻢُﻜَﻟ ٌثْﺮَﺣ ْﻢُآُؤﺎَﺴِﻥ ) ةﺮﻘﺒﻟا : 223 (

Artinya: “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki (al-Baqarah: 223).

Dalam ayat diatas Allah menyuruh untuk menggauli istri anna syi’tum. Jika kata “anna” dalam ayat diatas diartikan dimana saja, maka, maaf, memasukkan kemaluan suami ke dalam dubur istri diperbolehkan. Namun kata “anna” tersebut belum tentu bermakna “dimana saja”.

Untuk menjawab hal demikian, mari kita lihat dari sisi Ushul Fiqh. Kata “anna” dalam Ushul Fiqh disebut sebagai kata al-musykil yang berarti kata yang maknanya tidak dapat diketahui dengan mudah kecuali dengan petunjuk keterangan lainnya atau perlu kajian yang lebih dalam lagi. Kata “anna” juga bisa berarti “dari mana” (min aina). Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surah Al-Imran ayat 37, yang bunyinya,

اﺬه ﻚﻟ ﻰﻥأ ﻢﻳﺮﻣ ﺎﻳ ) ناﺮﻤﻋ لأ : 37 (

Artinya: “Hai Maryam dari mana kamu memperoleh (makanan) ini?” (QS. Ali Imran: 37)

Dalam ayat diatas, kata “anna” memiliki arti “darimana”. Namun, apakah kata “anna” yang tercantum dalam surah Al-Baqarah ayat 233 bisa diartikan “darimana”? Mari kita perhatikan makna lain dari kata “anna”. Dalam surah Al-Imran, kata “anna” memiliki arti “bagaimana” (kaifa). Mari kita perhatikan surah Al-Imran ayat 40 berikut.

ٌمﺎ َﻠ ُﻏ ﻲِﻟ ُنﻮُﻜَﻳ ﻰﱠﻥَأ ﱢبَر َلﺎَﻗ ) ناﺮﻤﻋ لا : 40 (

Artinya: “Zakariya berkata: “Ya Tuhanku, bagaimana aku bisa mendapat anak” (QS. Ali Imran: 40).

Jika makna “anna” dalam surah Al-Baqarah ayat 223 diartikan “bagaimana”, maka makna ayat tersebut adalah kita boleh menggauli istri kita bagaimana saja caranya dan gayanya selama masih di dalam farj (Vagina).
Permasalahannya adalah makna kata “anna” dalam surah Al-Baqarah ayat 223 mana yang dapat dipakai?

Untuk mengetahui makna mana yang harus dipakai dalam kata “anna” di surah Al-Baqarah ayat 223, tentu harus melihat keterangan lainnya. Karena sudah dijelaskan sebelumnya bahwa kata “anna” bisa dimaknai dengan keterangan lain. Dalam keterangan lain, terutama dalam hadits Rasulullah SAW yang berbunyi,

سﺎﺒﻋ ﻦﺑا لﺎﻗ )) : ﺎهﺮﺑد ﻰﻓ ةأﺮﻣا وأ ﺔﻤﻴﻬﺑ ﻰﺗأ ﻞﺟر ﻰﻟإ ﺔﻣﺎﻴﻘﻟا مﻮﻳ ﷲا ﺮﻈﻨﻳ ﻻ ] (( ﻩاور ﻦﺴﺣ ﺪﻨﺴﺑ ﻲﺋﺎﺴﻨﻟا [

Artinya: “Ibnu Abbas berkata: “Allah tidak akan melihat pada hari kiamat kelak seorang laki-laki yang menyetubuhi binatang, atau menyetubuhi isterinya di duburnya” (HR. Imam Nasai dengan sanad Hasan).

ﻪﻟ لﺎﻗ ﻼﺟر نأ دﻮﻌﺴﻣ ﻦﺑا ﻦﻋ : ﺖﺌﺵ ﻰﻥأ ﻰﺗأﺮﻣا ﻰﺗﺁ , لﺎﻗ ؟ﺖﺌﺵ ﻒﻴآو ﺖﺌﺵ ﺚﻴﺣو : ﻢﻌﻥ , ﺮﻈﻨﻓ ﻪﻟ لﺎﻘﻓ ﻞﺟر ﻪﻟ : ﷲا ﺪﺒﻋ لﺎﻗ ﺮﺑﺪﻟا ﺪﻳﺮﻳ ﻪﻥإ : ﻢﻜﻴﻠﻋ ماﺮﺣ ءﺎﺴﻨﻟا شﺎﺤﻣ ] (( ﺔﺒﻴﺵ ﻲﺑأ ﻦﺑا ﻩاور ﺢﻴﺤﺹ ﺪﻨﺴﺑ ﻰﻣراﺪﻟاو [

Artinya: “Ibnu Mas’ud pernah ditanya seorang laki-laki: “Bukankah anda pernah berkata, silahkan setubuhi isteri saya sekehendak saya, kapan saja dan dengan gaya apa saja sekehendak saya?” Ibnu Masud menjawab: “Ya”. Lalu laki-laki itu menatap Ibnu Mas’ud sambil berkata: “Sesungguhnya laki-laki itu mau menggaulinya di duburnya”. Ibnu Mas’ud berkata: “Dubur wanita itu haram buat kalian” (HR. Ibn Abi Syaibah dan Imam ad-Darimy dengan sanad shahih).

Hadits diataslah yang menjadi keterangan tambahan. Sehingga bisa mengartikan kata “anna” dalam surah Al-Baqarah ayat 223, yaitu “bagaimana”. Karena dalam hadits diatas sudah jelas bahwa memasukkan kemaluan suami ke dalam dubur itu dilarang.

Tidak boleh menyetubuhi isterinya yang sedang haidh

Selain memasukkan kemaluan suami ke dalam dubur istri dilarang, berhubungan badan pada saat istri sedang mengalami haidh juga dilarang untuk digauli. Hal ini sebagaimana difirmankan oleh Allah berikut ini:

ﻰﱠﺘَﺣ ﱠﻦُهﻮ ُﺑَﺮْﻘَﺗ ﺎ َﻟَو ِﺾﻴ ِﺤَﻤْﻟا ﻲِﻓ َءﺎَﺴ ﱢﻨﻟا اﻮُﻟِﺰَﺘْﻋﺎ َﻓ ىًذَأ َﻮ ُه ْﻞ ُﻗ ِﺾﻴِﺤَﻤْﻟا ِﻦَﻋ َﻚَﻥﻮُﻟَﺄْﺴَﻳَو ﱠﻠﻟا ﱠنِإ ُﻪ ﱠﻠ ﻟ ا ُﻢُآَﺮ َﻣَأ ُﺚْﻴَﺣ ْﻦِﻣ ﱠﻦُهﻮُﺗْﺄ َﻓ َنْﺮ ﱠﻬَﻄَﺗ اَذِﺈَﻓ َنْﺮُﻬْﻄَﻳ ﱡﺐ ِﺤُﻳَو َﻦﻴِﺑاﱠﻮﱠﺘﻟا ﱡﺐِﺤُﻳ َﻪ َﻦﻳِﺮﱢﻬَﻄَﺘُﻤْﻟا ) ةﺮﻘﺒﻟا : 222 (

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci . Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri” (QS. Al-Baqarah: 222).

Menurut para ahli kesehatan, darah haidh apabila disiram ke tanaman, maka tidak lama tanaman akan mati. Hal ini karena darah haidh termasuk darah penyakit. Jika tanaman saja bisa mati, apalagi jika mengenai kemaluan suami.
Lalu, bagaimana caranya jika seorang suami menginginkan untuk berhubungan badan, namun seorang istri sedang mengalami haidh?

Dalam masalah diatas, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa diberbolehkan melakukan apa saja (bercumbu) asalkan jangan memasukkan kemaluan suami ke dalam kemaluan istri yang sedang haidh. Coba perhatikan hadits dibawah ini.

ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر لﺎﻗ لﺎﻗ ﺲﻥأ ﻦﻋ … : حﺎﻜﻨﻟا ﻻإ ءﻲﺵ ﻞآ اﻮﻌﻨﺹاو ((
] ﻢﻠﻤﺴﻣ ﻩاور [

Artinya: Rasulullah saw bersabda: “Lakukan apa saja selain berhubungan badan” (HR. Muslim).

ﺖﻟﺎﻗ ﺎﻬﻥأ ﺔﺸﺋﺎﻋ ﻦﻋ )) : ﺎﻥاﺪﺣأ ﺮﻣﺄﻳ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر نﺎآ ﺖﻥﺎآ اذإ
رﺰﺘﺗ نأ ﺎﻀﺋﺎﺣ , ﺎﻬﻌﺟﺎﻀﻳ ﻢﺛ ] (( ﻢﻠﺴﻣو ىرﺎﺨﺒﻟا ﻩاور [

Artinya: Dari Siti Aisyah, bahwasannya Rasulullah saw memerintahkan kami isteri-isterinya untuk memakai kain (sarungan), manakala kami sedang haid. Lalu beliau mencumbui kami” (HR. Bukhari Muslim).

Dalam hadits lain:

ﻊﻨﺹ ﻢﺛ ﺎﺑﻮﺛ ﺎﻬﺟﺮﻓ ﻰﻠﻋ ﻰﻘﻟأ ﺎﺌﻴﺵ ﺾﺋﺎﺤﻟا ﻦﻣ دارأ اذإ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا نﺎآ دارأ ﺎﻣ ) ﻰﻘﻬﻴﺒﻟا ﻩاور (

Artinya: “Rasulullah saw apabila beliau menghendaki sesuatu dari isteri-isterinya yang sedang haid, beliau meletakkan kain di atas kemaluan isteri-isterinya tersebut, lalu melakukan apa saja yang beliau kehendaki” (HR. Baihaki).

Bolehkah Berhubungan Badan untuk yang Kedua kali?

Dalam beberapa kasus, ada seorang suami yang belum merasa puas dan menginginkan untuk melakukannya kembali. Apakah hal tersebut diperbolehkan?
Dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa hendaknya melakukan wudhu terlebih dahulu sebelum mengulangi hubungan badan yang kedua, ketiga, dan seterusnya. Hadits tersebut berbunyi,

ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا لﺎﻗ )) : ﺄﺽﻮﺘﻴﻠﻓ دﻮﻌﻳ نأ دارأ ﻢﺛ ﻪﻠهأ ﻢآﺪﺣأ ﻰﺗأ اذإ ] (( ﻢﻠﺴﻣ ﻩاور [

Artinya: “Rasulullah saw bersabda: “Apabila seseorang menggauli isterinya kemudian ia hendak menambahnya untuk yang kedua kali, maka berwudhulah terlebih dahulu” (HR. Muslim).

Larangan Istri Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim bahwa seorang istri tidak boleh menolak ajakan suami untuk berhubungan badan. Berikut ini bunyi dari hadits yang dimaksud.

لﺎﻗ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا نأ ﻪﻨﻋ ﷲا ﻲﺽر ةﺮﻳﺮه ﻲﺑأ ﻦﻋ )) : ﻰﻟإ ﻪﺗأﺮﻣا ﻞﺟﺮﻟا ﺎﻋد اذإ ﺣ ﺔﻜﺋﻼﻤﻟا ﺎﻬﺘﻨﻌﻟ ءﻲﺠﺗ نأ ﺖﺑﺄﻓ ﻪﺵاﺮﻓ ﺢﺒﺼﺗ ﻰﺘ ] (( ﻢﻠﺴﻣو ىرﺎﺨﺒﻟا ﻩاور [

Artinya: “Dari Abu Hurairah, bahwasannya Rasulullah saw bersabda: “Apabila seorang suami mengajak isterinya untuk melakukan hubungan badan, lalu isterinya itu menolaknya, maka ia akan dilaknat oleh para malaikat sehingga waktu pagi tiba” (HR. Bukhari Muslim).

Tertarik dengan Wanita Lain

Bagaimana jika seorang suami melihat wanita yang bisa membuatnya tertarik? Jika seorang suami melihat wanita di jalan dan membuat ia tertarik dengan wanita tersebut, maka segerlah kembali ke istri dan menggaulinya. Karena apa yang ada di wanita yang dilihatnya juga ada pada istrinya dan menggauli istrinya termasuk perbuatan yang diperbolehkan dan wanita lain dilarang. Selain itu, bisa menghilangkan pikiran-pikiran yang kotor terhadap wanita yang dilihatnya tersebut. Hal ini didasarkan kepada hadits berikut ini:

ﻳﺮه ﻲﺑأ ﻦﻋ لﺎﻗ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا نأ ةﺮ )) : نﺎﻄﻴﺵ ةرﻮﺹ ﻰﻓ ﻞﺒﻘﺗ ةأﺮﻤﻟا نإ , ﻰﻓ ﺮﺑﺪﺗو نﺎﻄﻴﺵ ةرﻮﺹ , ﻪﺒﺠﻌﻳ ﺎﻣ ةأﺮﻣا ﻦﻣ ﻢآﺪﺣأ ىأر اذﺈﻓ , ﻪﻠهأ تﺄﻴﻠﻓ , ﻪﺴﻔﻥ ﻰﻓ ﺎﻣ دﺮﻳ ﻚﻟذ نﺈﻓ ] (( ﻩاور ﻢﻠﺴﻣ [

Artinya: “Dari Abu Hurairah, bahwasannya Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya wanita itu baik ketika menghadap ataupun membelakangi dalam bentuk syaithan (menggoda). Apabila salah seorang di antara kalian melihat sesuatu yang menakjubkan dari wanita, maka segeralah datangi keluarganya, karena dengan demikian dapat menolak apa yang sedang bergejolak di dalam dirinya” (HR. Muslim).

Larangan Untuk Menceritakan Rahasia Saat Berhubungan Badan

Setiap pasangan suami istri tidak diperbolehkan untuk membuka atau bercerita mengenai rahasianya saat berhubungan badan apabila dirasa tidak ada manfaatnya. Hal ini didasarkan kepada hadits berikut ini:

ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا لﺎﻗ )) : ﺔﻣﺎﻴﻘﻟا مﻮﻳ ﷲا ﺪﻨﻋ سﺎﻨﻟا ﺮﺵأ ﻦﻣ نإ , ةأﺮﻤﻟا ﻰﻟإ ﻰﻀﻔﻳ ﻞﺟﺮﻟا
ﺎهﺮﺱ ﺮﺸﻨﻳ ﻢﺛ ﻪﻴﻟإ ﻰﻀﻔﺗو ] (( ﻢﻠﺴﻣ ﻩاور [

Artinya: Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya sejahat-jahat manusia di sisi Allah kelak pada hari Kiamat adalah seorang laki-laki yang menggauli isterinya atau isteri yang menggauli suaminya kemudian ia menyebarkan rahasia-rahasia hubungan badannya itu” (HR. Muslim).

Namun, jika ada manfaatnya hal tersebut diperbolehkan dalam takaran seperlunya saja. Namun, jika yang diceritakan tersebut termasuk aib atau kelemahan istri atau suami yang tidak ada manfaatnya apapun, maka bercerita ke orang lain termasuk perbuatan yang dilarang dan hukumnya haram.

Perhatikan kepuasan dan kenikmatan isteri / tidak boleh egois.

Dalam Islam juga diatur mengenai larangan suami egois. Saat berhubungan badan, seorang suami juga harus memperhatikan istrinya apakah istrinya sudah mencapai kepuasan maksimal atau belum. Jangan asal enak dan nikmat sendiri saja saat berhubungan.

Apabila seorang suami, maaf, akan orgasme dan sudah mencapai kenikmatannya, sementara seorang istri belum, maka Rasulullah SAW mengajarkan agar seorang suami menahan terlebih dahulu orgasmenya sampai istri juga merasakan kepuasan maksimal.

Dalil larangan egois dalam berhubungan badan ini sebagaimana dinyatakan dalam hadits yang berbunyi,

ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر لﺎﻗ لﺎﻗ ﻚﻟﺎﻣ ﻦﺑ ﺲﻥأ ﻦﻋ )) : ﻪﻠهأ ﻢآﺪﺣأ ﻊﻣﺎﺟ اذإ ﺎﻬﻗﺪﺼﻴﻠﻓ , ﺎﻬﺘﺟﺎﺣ ﻰﻀﻘﺗ نأ ﻞﺒﻗ ﻪﺘﺟﺎﺣ ﻰﻀﻗ اذﺈﻓ , ﺎﻬﻠﺠﻌﻳ ﻼﻓ , ﺗ ﻰﺘﺣ ﺎﻬﺘﺟﺎﺣ ﻰﻀﻘ (( ] ﻰﻠﻌﻳ ﻮﺑأ ﻩاور [

Artinya: “Anas bin Malik berkata, Rasulullah saw bersabda: “Apabila seorang suami menggauli isterinya, maka jujurlah kepadanya (maksudnya, mungkin terus teranglah). Apabila si suami akan segera mencapai kenikmatan (orgasme) sementara si isterinya belum akan orgasme, maka si suami tidak boleh menyegerakan orgasmenya (maksudnya tahanlah sebentar), sampai si isteri betul-betul merasakan kenikmatannya (orgasme)” (HR. Abu Ya’la).

Suami diperbolehkan menggauli isterinya yang sedang menyusui (al-ghilah)

Wanita yang sedang menyusui bayinya baik bayinya sudah lahir maupun masih dalam kandungan dalam istilah fiqh disebut al-qhilah. Dalam keadaan ini seorang suami jika sangat menginginkan untuk menggauli istrinya, maka diperbolehkan. Hal ini didasarkan kepada keterangan berikut ini:

لﻮﻘﻳ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر ﺖﻌﻤﺱ ﺎﻬﻥأ ﺔﺸﺋﺎﻋ ﻦﻋ )) : ﺔﻠﻴﻐﻟا ﻦﻋ ﻰﻬﻥأ نأ ﺖﻤﻤه ﺪﻘﻟ , ﻼﻓ ﻚﻟذ نﻮﻌﻨﺼﻳ سرﺎﻓو موﺮﻟا نأ تﺮآذ ﻰﺘﺣ ﻢهدﻻوأ ﺮﻀﻳ ] (( ﻢﻠﺴﻣ ﻩاور [

Artinya: “Dari Siti Aisyah, bahwasannya ia pernah mendengar Rasulullah saw bersabda: ((Sungguh saya ingin sekali melarang suami menggauli isterinya yang sedang menyusui. Hanya saja, saya teringat bahwa orang-orang Rum dan Persia melakukan hal itu juga dan ternyata tidak menyebabkan madarat kepada anak-anaknya” (HR. Muslim).

Hukum melakukan ‘Azl (mengeluarkan air mani di luar vagina)

Azl adalah suatu usaha untuk mengeluarkan air mani diluar kemaluan istri. Azl ini dilakukan untuk menghindari istri hamil. Hal ini terdapat dua pendapat. Ada yang menyatakan bahwa azl tersebut diperbolehkan secara mutlak (tanpa syarat) dan ada juga pendapat yang membolehkan dengan syarat (ada hajat). Jika tidak ada hajat, maka azl dihukumi makruh. Dalil makruhnya praktek ‘azl ini adalah hadits berikut ini:

لﺰﻌﻟا ﻦﻋ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا ﻞﺌﺱ ﺪﻘﻓ , لﺎﻘﻓ )) : ﻚﻟذ ﻲﻔﺨﻟا دأﻮﻟا )) (( ُةَدوُءْﻮَﻤْﻟا اَذِإَو ْﺖَﻠِﺌُﺱ ] (( ﻢﻠﺴﻣ ﻩاور [

Artinya: “Rasulullah saw pernah ditanya tentang ‘azl, beliau menjawab: “Sesungguhnya ‘azl itu adalah pembunuhan tersembunyi”Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya” (QS. At.Takwir: 8)” (HR. Muslim).

Hadits diatas jelas bahwa ada larangan untuk melakukan azl. Namun, ada hadits lain yang memperbolehkan untuk melakukan azl, sebagaimana dalam hadits berikut.

لﺎﻘﻓ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا لﺄﺱ ﻼﺟر نأ ﺮﺑﺎﺟ ﻦﻋ )) : ﺎﻬﻨﻋ لﺰﻋأ ﺎﻥأو ﻲﻟ ﺔﻳرﺎﺟ ىﺪﻨﻋ نإ ,
ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر لﺎﻘﻓ )) : ﷲا ﻩدارأ ﺎﺌﻴﺵ ﻊﻨﻤﻳ ﻦﻟ ﻚﻟذ نإ ] (( ﻢﻠﺴﻣ ﻪﺟﺮﺥأ [

Artinya: Dari Jabir, bahwasannya seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah saw: “Sesungguhnya saya mempunyai seorang budak perempuan, dan saya biasa melakukan ‘azl kepadanya”. Rasulullah saw menjawab: “Sesungguhnya hal itu tidak akan menghalangi sesuatu apapun yang telah dikehendaki oleh Allah (maksudnya, dengan azl tidak akan menyebabkan tidak punya anak, karena kalau Allah sudah menentukan dia harus mempunyai anak dengan ‘azl itu, tentu akan mempunyai anak juga)” (HR. Muslim).

ﺔﻳاور ﻰﻓو )) : ﺖﺌﺵ نإ لﺰﻋا , ﺎﻬﻟ رﺪﻗ ﺎﻣ ﺎﻬﻴﺗﺄﻴﺱ ﻪﻥﺈﻓ ((

Artinya: Dalam riwayat lain dikatakan: “Lakukanlah ‘azl sekehendak kamu, karena ia tetap akan menyebabkan datangnya apa yang telah ditakdirkan oleh Allah”

لﺎﻗ ﺮﺑﺎﺟ ﻦﻋ )) : ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر ﺪﻬﻋ ﻰﻠﻋ لﺰﻌﻥ ﺎﻨآ لﺰﻨﻳ نﺁﺮﻘﻟاو ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ] (( ﻪﺟﺮﺥأ ﻢﻠﺴﻣو ىرﺎﺨﺒﻟا [

Artinya: Jabir berkata: “Kami biasa melakukan ‘azl pada masa Rasulullah saw, sementara al-Qur’an tetap turun (dan tidak melarang kami satu ayat pun)” (HR. Bukhari Muslim).

Bolehkan melihat aurat isteri atau suami dan menyentuh / memegangnya?

Perkara apakah boleh melihat kemaluan pasangannya (farj atau kemaluan wanita dan dzakar atau kemaluan laki-laki) masih menjadi perdebatan diantara para ulama. Karena terdapat hadits yang memperbolehkan dan ada pula hadits yang melarang.
Mari kita simak satu per satu yang dimulai dari hadits yang melarang melihat kemaluan pasangannya.

ﺖﻟﺎﻗ ﺔﺸﺋﺎﻋ ﻦﻋ )) : ﻂﻗ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر ةرﻮﻋ ﺖﻳأر ﺎﻣ ] (( ﻰﻥاﺮﺒﻄﻟا ﻩاور [

Artinya: “Siti Aisyah berkata: “Saya tidak pernah melihat sekalipun aurat Rasulullah saw” (HR. Thabrany).

Hadits diatas dinilai oelh Ibn Hajr Al-Asqalany sebagai hadits Dhaif (lemah). Karena sanadnya ada seorang rawi yang bernama Barakah bin Muhammad Al-Halaby yang dikenal seorang pembohong. Demikian juga dari rawi-rawi lainnya seperti Abu Shalih Bazim dan Muhammad bin al-Qasim al- Asady yang keduanya tukang bohong.

لﺎﻗ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر : ثرﻮﻳ ﻪﻥﺈﻓ ﺎﻬﺟﺮﻓ ﻰﻟإ ﺮﻈﻨﻳ ﻼﻓ ﻪﺘﺟوز ﻢآﺪﺣأ ﻊﻣﺎﺟ اذإ
ﻰﻤﻌﻟا ((

Artinya: “Rasulullah saw bersabda: “Apabila seorang laki-laki menggauli isterinya, maka janganlah melihat kemaluannya, karena hal itu akan menyebabkan buta (keturunannya)”.

Hadits diatas termasuk hadit Maudhu’ (hadits yang dibuat-buat) sebagaimana yang dikemukakan oleh Ibn al-Jauzi dan Abu Hatim ar-Razi.

Demikianlah hadits yang melarang melihat kemaluan pasangannya. Sedangkan hadits-hadits yang membolehkan melihat kemaluan pasangan adalah:

ﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر ﻰﻟإ ﺎﻜﺵ ﻦﻴﺣ نﻮﻌﻈﻣ ﻦﺑ نﺎﻤﺜﻋ ﻦﻋ ﻰﻟإ ﺮﻈﻨﻟا ﻦﻣ ﻩءﺎﻴﺣ ﻢﻠﺱو ﻪﻴ ﻪﺘﺟوز ةرﻮﻋ , لﻮﺱر ﻪﻟ لﺎﻘﻓ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا )) : ﺎﺱﺎﺒﻟ ﻚﻟ ﷲا ﺎﻬﻠﻌﺟ ﺪﻗو ﻒﻴآ , لﺎﻗ ؟ﺎﺱﺎﺒﻟ ﺎﻬﻟ ﻚﻠﻌﺟو : ﻚﻟذ ﻦﻣ ﻲﻴﺤﺘﺱأ ﻰﻥأ . لﺎﻗ : ﻪﻠﻌﻓأ ﻰﻥﺈﻓ , ﻪﻨﻠﻌﻔﻳ ﻦهو ((

Artinya: “Dari Utsman bin Madh’un ketika mengadu kepada Rasulullah saw mengenai rasa malunya ketika melihat aurat isterinya, Rasulullah saw menjawab: “Bagaimana tidak, bukankah Allah telah menjadikan isterimu itu sebagai pakaian dan kamu sebagai pakaiannya juga?” Utsman menjawab: “Saya justru malu dengan hal itu”. Rasulullah saw menjawab: “Saya juga melakukannya dan mereka isteri-isteri saya pun melakukannya juga”.

ﺖﻟﺎﻗ ﺔﺸﺋﺎﻋ ﻦﻋ : ﺪﺣاو ﻪﻨﻴﺑو ﻰﻨﻴﺑ ءﺎﻥإ ﻦﻣ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱرو ﺎﻥأ ﻞﺴﺘﻏأ ﺖﻨآ ﻪﻟ لﻮﻗأ ﻰﺘﺣ ﻰﻥردﺎﺒﻴﻓ : ﻰﻟ عد , ﻲﻟ عدو , نﺎﺒﻨﺟ ﺎﻤهو ] (( ﻢﻠﺴﻣو ىرﺎﺨﺒﻟا ﻩاور [

Artinya: Siti Aisyah berkata: “Saya dengan Rasulullah saw mandi bersama dalam satu bejana. Beliau lalu mencandaiku sehingga saya berkata kepadanya: “Lepaskan aku, lepaskan aku”, dan keduanya dalam keadaan junub” (HR. Bukhari Muslim).

Hadits diatas yang dijadikan hujjah sementara para ulama mengenai diperbolehkannya untuk melihat kemaluan pasangannya. Sulaiman bin Musa pernah ditanya tentang hukum seorang suami melihat aurat istrinya. Ia menjawab: “Saya bertanya kepada Atha dan Atha bertanya kepada Siti Aisyah, dan Siti Aisyah menyebutkan hadits ini (artinya boleh).

Bolehkah berhubungan badan sambil telanjang bulat?

Persoalan yang tidak kalah pentingnya adalah apakah diperbolehkan pasangan suami istri berhubungan badan dengan bertelanjang bulat? Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat. Ada yang menyatakan bahwa pasangan suami istri diperbolehkan berhubungan badan dengan telanjang bulat dan ada yang tidak membolehkan.

Kalangan yang tidak membolehkan pasangan suami istri berhubungan badan dengan bertelanjang bulat mengambil dalih dari hadits berikut ini.

لﺎﻗ ﻰﻤﻠﺴﻟا ﺪﺒﻋ ﻦﺑ ﺔﺒﺘﻋ ﻦﻋ : ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر لﺎﻗ )) : ﻪﻠهأ ﻢآﺪﺣأ ﻰﺗأ اذإ ﺮﺘﺘﺴﻴﻠﻓ , ﻦﻳﺮﻴﻌﻟا دﺮﺠﺗ دﺮﺠﺘﻳ ﻻو ] (( ﻪﺟﺎﻣ ﻦﺑا ﻩاور [

Artinya: Utbah bin Abd as-Silmi berkata, Rasulullah saw bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian menggauli isterinya, maka hendaklah memakai penghalang, dan janganlah ia telanjang bulat sebagaimana dua himar yang sedang berhubungan badan” (HR. Ibn Majah).

Hadits yang digunakan sebagai dalih diatas termasuk hadits Dhaif. Oleh karena itu tidak bisa dijadikan sebagai hujjah. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikh Nashiruddin Al-Albany yang menyatakan bahwa sanat hadits tersebut ada yang berasal dari seorang rawi bernama Al-ahwash bin Hakim dan rawi tersebut orangnya dhaif, lemah.

Demikian juga dalam hadits tersebut ada seorang rawi yang bernama l-Walid bin al-Qasim al-Hamdany yang dilemahkan oleh Ibn Mu’in dan lainnya. Oleh karena itu, hadits tersebut tidak bisa dijadikan hujjah.

Sedangkan kelompok yang memperbolehkan pasangan suami istri berhubungan badan dengan telanjang bulat berdasarkan surah Al-Baqarah ayat 223 berikut.

ْﻢُﺘْﺌِﺵ ﻰﱠﻥَأ ْﻢُﻜَﺛْﺮَﺣ اﻮُﺗْﺄَﻓ ْﻢُﻜَﻟ ٌثْﺮَﺣ ْﻢُآُؤﺎَﺴِﻥ ) ةﺮﻘﺒﻟا : 223 (

Artinya: “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki (al-Baqarah: 223).

Ayat diatas secara jelas menyatakan bahwa seorang suami diperbolehkan menggauli istrinya dengan cara dan gaya bagaimana saja selama masih di dalam farj-nya.

Tentu untuk dapat melakukan hal demikian, umumnya dibutuhkan kondisi tidak berpakaian sama sekali. Karena itu, telanjang bulat dalam berhubungan badan dibolehkan karena termasuk keumuman dari ayat di atas. Wallahu ‘alam.

Leave a Comment